Gampong Pulo merupakan nama sebuah gampong yang merupakan kesatuan masyarakat hokum yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung, yang berada digampong yang mempunyai wilayah tertentu, dipimpin oleh keuchik serta berhak menyelenggarakan urusan rumah tangganya sendiri. Gampong Pulo yang berada dikaki gunung atau bukit barisan yang udaranya masih asli panorama yang indah sangat memungkinkan dilaksanakan berbagai kegiatan pembangunan, berada dalam wilayah kecamatan seulimeum Kabupaten Aceh Besar. Gampong Pulo merupakan salah satu dari 47 Gampong dalam wilayah Kecamatan Seulimeum Kabupaten Aceh Besar Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Yang mempunyai jarak 62 Km dari Kota Jantho Ibu Kota Aceh Besar dan 82 Km dari Pemerintah Aceh. Luas wilayah gampong Pulo secara keseluruhan adalah 1405 Ha.
Sistem pemerintahan Gampong Pulo berdasarkan pada pola adat/kebudayaan dan peraturan formal yamg sudah bersifat umum sejak zaman dahulu. Pemerintahan Gampong dipimpin oleh seorang keuchik dan dibantu oleh dua orang wakil keuchik karena pada saat itu dalam susunan pemerintahan gampong belum ada istilah kepala dusun. Wakil keuchik pada saat itu juga memiliki peran dan fungsi yang sama seperti halnya kepala dusun pada saat ini. Imum mukim memiliki peranan yang cukup kuat dalam tatanan pemerintahan gampong dan dalam memutuskan sebuah putusan hukum adat.